Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penipuan TikTok Cash di Blokir Pemerintah


Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berita tentang aplikasi TikTok Cash.

Aplikasi TikTok Cash disinyalir memberikan uang kepada para penggunanya hanya dengan menonton video.

Terkait berita yang sempat menghebohkan media sosial tersebut akhirnya Kominfo dan OJK angkat bicara.

Respon OJK 

Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Otoritas Investasi Jasa Keungan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan pemblokiran aplikasi TikTok Cash kepada Kominfo karena tak adanya izin dan diduga mengarah ke skema money.

Tongam L Tobing menyebut TikTok Cash tidak di awasi oleh OJK lantaran aplikasi tersebut bukan sektor jasa keungan.

Kasusnya saat ini sedang di dalami oleh Satgas terkait yang berisi tiga belas (13) kementrian atau lembaga.

TikTok Cash memberikan poin kepada pengguna hanya dengan menonton dan like video , serta bonus poin untuk pengguna yang mengajak bergabung orang lain dengan sistem referal kode.

Kasusnya sama seperti Vtube , yakin member membeli tingkatan keanggotaan dan akan mendapat bonus sesuai level keanggotaannya tersebut.

Respon Tiktok


TikTok memberi respon dengan adanya berita terkait TikTok Cash,

Dalam keterangan resmi TikTok menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada pengguna.

Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari pengguna , "pernyataan TikTok"

Pihaknya juga menegaskan tidak bekerja sama dengan situs web dimanapun ,

Belum lama ini TikTok mencium adanya situs web yang mengatasnamakan TikTok dengan  meminta sejumlah uang dari pengguna.

Penutupnya TikTok memberi pesan agar selalu berhati-hati terhadap situs web yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
 

Modus TikTok Cash 


Aplikasi ini dicurigai merupakan yang menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk ikut serta menggunakan aplikasi ini beredar luas di media sosial seperti Facebook , Instgram dan Whatsapp.

TikTok sendiri menawarkan kemudahan untuk mendapat uang hanya dengan mengikuti tautan ,

Tautan tersebut berisi penginstallan aplikasi yang sudah diseting kode referal agar penggun lain bisa mendapat poin tambahan.

Setelah itu pengguna akan diminta melakukan like , follow dan mengambil tangkapan layar.

Kata Kominfo


Kominfo menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.

Situs yang diblokir yaitu tiktokecash.com , Media sosial yang terkait juga dalam proses pemblokiran , kata juru bicara Kominfo.

Kominfo juga mengatakan TikTok Cash diblokir karena adanya transaksi yang melanggar hukum.


Posting Komentar untuk "Penipuan TikTok Cash di Blokir Pemerintah"